QASHAR shalat ialah meringkas shalat yang terdiri dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Bagi orang yang bepergian jauh atau musafir boleh meringkas shalat empat rakaat jumlahnya, namun tidak boleh meringkas shalat selain yang empat rakaat misalnya shalat yang terdiri dari dua rakaat dan tiga rakaat.
Adapun diperbolehkannya meringkas shalat yang empat rakaat itu harus disertai dengan 5 syarat berikut ini:
1. Bahwa tujuan bepergian orang tersebut tidak karena maksiat, misalnya untuk membegal, dan semacamnya.
BACA JUGA: Ilmu Faal dalam Kajian Shalat
2. Jarak bepergian itu sudah ada 16 farsah, demikian menurut pendapat yang lebih shahih. Adapun satu farsah itu ada tiga mil, sedangkan satu mil itu sama dengan 4000 angkah, dan satu langkah itu setara dengan tiga telapak kaki panjangnya. Oleh karena itu, di Indonesia 16 farsah itu jaraknya sama dengan 88,5 km.
3. Orang yang meringkas shalat itu mengerjakan shalat yang jumlah rakaatnya empat.
4. Orang yang bepergian itu harus niat mengqashar (meringkas) shalat berbarengan dengan takbiratul ihram.
Adapun niat shalat qashar sebagai berikut:
“Ushollii fardhodhuhri rok’ataini qoshron lillaahi ta’aalaa”
5. Bagi orang yang mengqashar shalat tidak boleh makmum dalam sebagian shalatnya dengan orang yang mukim (berada di rumah) yakni dengan orang yang shalat secara sempurna.
BACA JUGA: Kapan Makmun Berdiri untuk Shalat ketika Dengar Iqamah?
Demikian syarat-syarat dalam meringkas shalat, semoga kita bisa mengerjakan kewajiban shalat 5 waktu tanpa alasan apapun untuk meninggalkannya. Karena, sesungguhnya Allah menjadikan Islam sebagai agama yang mengatur kehidupan manusia dengan sangat sempurna lagi memudahkan umatnya. []
SUMBER: Kitab Terjemah Fathul Qarib. Drs. H.Imron Abu Amar. Kudus: Penerbit Menara Kudus