PEMERINTAH Jepang mengambil langkah tegas untuk membuat para perokok jera. Yang tersebut, Jepang menghukum denda seorang pegawai negeri sipil sebanyak 1,44 juta yen atau sekitar Rp 166 juta karena merokok di tempat kerja lebih dari 4.500 kali selama 14 tahun.
Dilaporkan Mainichi Shimbun, pihak berwenang di Osaka menetapkan denda pada pekerja berusia 61 tahun itu bersama dua rekannya di departemen keuangan, dengan memberlakukan pemotongan gaji 10 persen selama enam bulan karena berulang kali merokok selama jam kerja meskipun sudah diberi banyak peringatan.
Ketiganya pertama kali diselidiki pada September 2022 setelah pihak SDM menerima informasi terkait pelanggaran mereka.
BACA JUGA: Inilah Negara Pertama yang Larang Rokok untuk Anak Muda
Mereka tidak mengindahkan peringatan dari supervisor mereka dan bahkan berbohong tentang tidak merokok selama wawancara lanjutan di bulan Desember.
Dari ketiganya, pegawai setingkat direktur berusia 61 tahun itu dinilai telah melanggar “tugas pengabdian” di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah. Dia diminta untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya, selain pengurangan upah disiplinernya.
Pemerintah menemukan bahwa dia telah merokok selama 355 jam dan 19 menit saat bertugas sebanyak 4.512 kali selama 14,5 tahun masa kerjanya di departemen tersebut.
Osaka memiliki larangan merokok yang ketat, setelah memberlakukan larangan total di gedung pemerintah seperti kantor dan sekolah umum pada tahun 2008. Pegawai pemerintah juga dilarang menyalakan lampu saat bertugas sejak 2019.
SUMBER: DETIK