TUNISIA— Pengadilan di Tunisia hari Senin (12/6/2017) kemarin menghukum seorang pria satu bulan penjara karena merokok di muka publik saat umat Islam menjalani puasa Ramadhan.
Pria terpidana itu sedang asyik merokok di luar gedung pengadilan Bizerte ketika seorang aparat kehakiman melihatnya dan melapor kepada kepolisian. Polisi lalu menangkapnya dan menyerahkannya ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan.
Pria itu memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding sebelum vonisnya berketetapan hukum.
Sebelumnya pada 1 Juni, empat pria juga divonis satu bulan penjara karena makan di muka umum saat orang berpuasa Ramadhan.
Tidak ada larangan makan atau minum di tempat publik selama Ramadhan di Tunisia, tetapi seteiap tahun isu ini selalu mengemuka.
Konstitusi Tunisia menjamin “kebebasan berkeyakinan dan hati nurani”, tetapi negara juga merupakan “pelindung agama”.
Keputusan hari Senin itu dibuat sehari setelah puluhan orang berdemonstrasi di ibukota Tunis menuntut hak makan dan minum di muka publik selama bulan puasa.[]