TANYA: Saya seorang perokok. Apakah merokok membatalkan wudhu ataukah cukup berkumur saja jika hendak bershalat?
JAWAB: Menurut Fatawa Lajnah Daimah, 13/57 di islamqa.ca., pelaku rokok dianggap fasik. Namun tidak diharuskan mengulangi wudhu jika dia merokok. Akan tetapi disyariatkan baginya menghilangkan bau tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang dapat menghilangkannya.
Di sisi lain, wajib segera bertaubat kepada Allah dari perbuatan merokok. []