BOGOR— Kapolres Bogor AKBP AM Dicky angkat bicara perihal penetapan SM wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat.
Dicky mengatakan, SM telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polres Bogor yang didasarkan pada dua alat bukti yang cukup yaitu persesuaian keterangan, termasuk barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.
Kemudian Dicky mengatakan, meskipun perbuatan SM melawan hukum, pihaknya masih mempertimbangkan riwayat gangguan jiwa yang dideritanya dan akan terus melakukan penyidikan secara berkelanjutan.
“Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim,” katanya pada Selasa (2/7/2019) kemarin.
Dicky juga mengatakan, dalam persidangan nantinya akan dihadirkan saksi ahli yaitu dokter yang menangani SM guna membuktikan gangguan kejiwaan SM.
“Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak,” ungkapnya.
“Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1×24 jam kita sudah menentukan tersangka kemudian status penahanan dan kita jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas,” tandasnya. []
SUMBER: KOMPAS