JAKARTA—Pak Eko Purnomo, (37) , warga warga Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung bersikukuh menuntut penguasaan akses jalannya yang sempat diblokade tetangganya. Menurut kuasa hukumnya, Eko akan mensomasi Pemkot Bandung jika akses masuk rumahnya masih dikuasai orang lain.
“Kalau misal dalam waktu 1×24 jam sejak hari ini kita lakukan klarifikasi di media, tapi pemkot belum melakukan tindakan maksimal untuk mengembalikan hak Pak Eko, kita akan kirimkan somasi, berupa teguran hukum,” ucap Kuasa hukum Eko Muhamad Zakir Rasyidin, di Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).
BACA JUGA:Â Diberi Akses ‘Pulang’, Pak Eko Enggak Mau Masuk
Zakir menambahkan, permintaan kliennya itu tidak neko-neko, Eko hanya ingin akses masuk ke rumahnya jadi haknya sesuai apa yang tertuang dalam sertifikat rumah Pak Eko.
“Kita tidak boleh menahan persoalan ini kemudian panjang. Kita inginkan masalah ini selesai, bagaimana caranya? Bukakan akses jalan kepada Pak Eko, itu saja. Dia tidak minta tanah, dia tidak minta jalan baru. Dia cuma minta akses jalannya yang sebelum rumah itu dibangun tolong dibukakan. Beliau mempertahankan hak nya,” jelas Zakir.
BACA JUGA:Â Soal Rumah Eko yang Terblokade dan Tak Punya Jalan, Tetangga Angkat Bicara
Zakir menjelaskan, Pak Eko tidak ingin dirugikan dengan kebijakan Pemkot yang keliru. Menurutnya jalan 1×6 meter itu sudah diatur di sertifikat hak miliknya.
“Kita akan kirimkan somasi terkait dengan kebijakan yang menurut kami sangat keliru. Meskipun ada orang yang katakan mengikhlaskan tempatnya untuk jalan Pak Eko, tapi Pak Eko ingin haknya diberikan, sesuai yang ada di dalam sertifikat hak miliknya,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK.COM