ANJING memang identik dengan najis. Namun, anjing yang merupakan salah satu mahluk Allah juga tetap tidak boleh disakiti. Oleh karena itu, muslim diharamkan menyiksa anjing.
Ada sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu. Rasulullah SAW bersabda, “Ketika tengah berjalan, seorang laki-laki mengalami kehausan yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum darinya. Tatkala ia keluar tiba-tiba ia melihat seeokor anjing yang sedang kehausan sehingga menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata, ‘Sungguh anjing ini telah tertimpa (dahaga) seperti yang telah menimpaku.’ Ia (turun lagi ke sumur) untuk memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian memegang sepatu itu dengan mulutnya lalu naik dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah SWT berterima kasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasullulah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?’ Beliau bersabda, ‘Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka kita wajib membedakan antara ketetapan najisnya anjing, dengan haramnya menyiksa. Hewan yang najis bukan berarti boleh disiksa. Sebaliknya, meski pun statusnya hewan najis, namun bila kita menolongnya dari kesusahan, justru kita malah mendapat pahala dari Allah SWT Sebab anjing juga makhluk Allah SWT.
Kita juga perlu membedakan antara tidak menyiksa atau menolong dengan memeliharanya di dalam rumah. Sebab, Islam hanya membolehkan pemeliharaan anjing dengan alasan syar’i seperti untuk menjadikannya sebagai penjaga. Itu pun bukan di dalma rumah. Ini dimaksudkan agar terjaga dari najis. []
SUMBER: RUMAH FIQIH