SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya menolak aturan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait gubernur Jakarta dipilih oleh presiden. Hasto menegaskan kedaulatan memilih pemimpin ada di tangan rakyat.
“Kami mendorong, kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya, sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu undang-undang,” kata Hasto kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Hasto menekankan penolakan ini juga muncul dari rakyat. Dia menyebut rakyat mau kepala daerah di DKI dipilih oleh rakyat.
BACA JUGA:Â Bambang Pacul PDIP Imbau Jangan Serang Jokowi, karena Dianggap Orang Baik
“Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyat lah yang berdaulat,” ucapnya.
Hasto lalu merespons terkait Fraksi PDIP yang menyetujui RUU DKJ saat rapat pleno di Baleg DPR RI. Menurutnya, karena mendengar aspirasi rakyat, akhirnya keputusan PDIP pun mengikuti suara rakyat.
“Ya kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan, konstelasi, sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat, rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih,” ujar dia.
Seperti diketahui, dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.
Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:
BACA JUGA: PDIP Niat Cabut Laporan Terhadapnya, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada…
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. []
SUMBER: DETIK