TAK ada manusia yang luput dari kesalahan. Ada kalanya mereka khilaf dan melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Maka, perlu adanya hukuman bagi siapa saja yang melakukan kesalahan itu. Termasuk di dalam keluarga. Perlu adanya hukuman bagi anggota keluarga yang tidak taat aturan, baik dalam norma agama maupun sosial. Dan alangkah lebih baiknya, jika kita mempersiapkan sesuatu agar kesalahan itu tidak diperbuat oleh anggota keluarga kita.
Menampakkan dan memberi isyarat bentuk hukuman adalah salah satu metode pendidikan yang tinggi. Karena itu Rasulullah SAW menerangkan sebab mengapa seyogyanya digantungkan cambuk atau tongkat di rumah. Rasulullah SAW bersabda, “Gantungkanlah cambuk di mana bisa dilihat oleh anggota keluarga, karena ia lebih mendidik mereka,” (Dikeluarkan oleh ath-Thabrani, 10/344-345, dalam al-Silsilah ash-Shahihah, no 1447).
BACA JUGA: Umamah Tumbuh di Keluarga yang Mulia
Dengan melihat alat untuk menghukum, menjadikan orang-orang yang berniat jahat takut melakukannya, karena merasa ngeri dengan bentuk hukuman yang bakal diterimanya, sehingga ia menjadi motivasi (pendorong) bagi mereka dalam beradab dan berakhlak mulia.
Ibnu Al-Anbari berkata, “Tidak ada riwayat yang menyebutkan agar memukul dengan alat itu, karena Rasulullah SAW tidak menyuruh hal tersebut kepada seorang pun, tetapi yang beliau inginkan agar engkau tidak lepas mendidik mereka,” (Lihat Faidh al-Qadir, karya an-Nawawi, 4/325).
Memukul sama sekali bukan dasar dalam mendidik. Tidak dibolehkan menggunakannya kecuali jika seluruh cara mendidik telah habis atau membebaninya untuk melakukan ketaatan yang diwajibkan. Seperti firman Allah, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz (meninggalkan kewajiban bersuami istri)nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka,” (QS. An-Nisa: 34).
Secara tertib, juga seperti dalam sabda Nabi SAW, “Perintahkanlah anak-anakmu melakukan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika mereka berumur sepuluh tahun,” (Sunan Abu Dawud, 1/334. Lihat pula Irwa’ al-Ghalil, 1/266).
BACA JUGA: Benarkah Mayit akan Diazab karena Tangisan Keluarganya?
Menggunakan hukuman pukul tanpa dibutuhkan merupakan bentuk pelanggaran. Rasulullah SAW menasihati wanita agar tidak menikah dengan laki-laki karena dia tidak meletakkan tongkat dari lehernya, maksudnya karena ia suka memukuli wanita.
Tetapi orang yang menganggap tidak perlu hukuman pukul secara mutlak, karena taklid pada teori pendidikan orang-orang kafir, maka pendapat ini salah besar dan bertentangan dengan nash-nash syar’i. []
Sumber: 40 Nasihat Memperbaiki Rumah Tangga/Karya: Syaikh Dr. Muhammad bin Shalih al-Munajjid/Penerbit: Darul Haq