JAKARTA—Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyatakan, eksekusi mati yang diterima Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura melanggar HAM. Karena Zaini dipaksa untuk mengakui telah melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Arab Saudi.
“Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman, Zaini tidak mendapatkan penerjemah yang netral,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantornya Cempaka Putih, Jakpus, Senin (19/03/2018).
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura pada Minggu 18 Maret 2018 telah dieksekusi mati.
Wahyu menjelaskan, potoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini (menyampaikan mandatory consular notification) kepada perwakilan Republik Indonesia.
“Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia,” tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.
“Zirrin dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya. []
Reporter: Tommy