KEBANYAKAN kita sering mendengar tentang mimpi basah, akan tetapi hal itu erat sekali hubungannya terhadap kaum laki-laki. Bagaimana dengan kaum wanita? Apakah kaum wanita juga mengalami mimipi basah sama seperti laki-laki. Lalu bagaimana dengan hukumnya sendiri?
Dari Ummu Salamah, istri Nabi Muhammad SAW, ia berkata, “Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah, datang menemui Rasulullah SAW, ia kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu (untuk menyampaikan) kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika ia mimpi basah?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ya, jika ia melihat (adanya) air mani’,” (H.R. Al-Bukhari).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa wanita juga mengalami mimpi basah seperti laki-laki. Karena wanita mengeruarkan air mani seperti halnya laki-laki, dimana air mani inilah anak mirip ibu.
Begitupun dengan diwajibkannya mandi jika seorang wanita mengalami mimpi basah, seperti lahnya laki-laki mandi wajib setelah mengalami mimpi basah. []
Sumber: Fikih Hadis Bukhari-Muslim/Abdullah Alu Bassam/Ummul Qura