Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
USTADZ, saya pelajar SMU, saya bingung waktu puasa tahun kemarin saya mimpi basah di waktu siang. Tapi saya waktu itu tetap melanjutkan puasa. Pertanyaan saya, apakah puasa saya batal dan saya wajib mengqadhanya sebelum Ramadhan tahun ini tiba?
Terimakasih.
Agung Setiabudi, Bekasi
Wa’alikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Mas Agung,
Mimpi basah (mimpi yang menyebabkan keluar air mani) tidak termasuk yang membatalkan puasa dan tidak berdosa. Yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan sperma dengan sengaja atau berhubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan.
Kewajiban antum hanya mandi wajib dan dapat melanjutkan puasa. Karena tidak batal dan tidak perlu mengqadha atau mengganti puasa tahun lalu. Yang paling penting, jaga pikiran dari nuansa pikiran kotor atau berbau seks saat berpuasa.
Nabi saw mengingatkan, “Siapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan kotor dan (tak bisa meninggalkan) perbuatan kotor maka Allah tidak punya kepentingan apa-apa meski orang itu meninggalkan makan dan minum (puasa),” (HR. Bukhari).
Lebih dari itu, tentu inilah salah satu Maha Rahman dan Rahim Allah swt, dimana Dia mengangkat ketentuan hukum di antaranya karena tidur. Karena saat itu hilang kesadaran. Nabi saw pernah bersabda, “Tidak ada ketentuan hukum (sekalipun dosa) terhadap tiga kategori : anak kecil sampai dia menjadi baligh, orang tidur sampai dia terbangun, dan orang gila sampai dia sembuh.”
Wallahu’alam. []
Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi@islampos.com atau zhouaghi@yahoo.co.id