SECARA biologis, mimpi basah merupakan tanda-tanda seksual yang sehat, karena terjadinya produksi sperma yang rutin dalam tubuh.
Dalam keadaan berpuasa, mimpi basah lalu keluar mani itu tidak membatalkan puasa.
Dalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”
Syeikh Ibn Baaz dalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari pada bulan Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani, maka apakah ia harus meng-qadha puasa pada hari itu?
Beliau menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi besar (junub) jika dia mendapati adanya mani.”
Keluar mani secara tidak sengaja berbeda dengan mengeluarkannya dengan sengaja, atau Masturbasi.
Bila ada semacam kesengajaan dalam proses keluarnya mani tersebut, seperti dengan memijat atau menggesek-gesekkannya (termasuk bagian dari onani itu sendiri), atau dengan melakukan percumbuan dengan istri meski tidak sampai melakukan hubungan badan, maka puasanya batal.
Karena mimpi basah digolongkan sebagai peristiwa keluarnya air mani tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Wallahu a’lam. []