Table of Contents
TANYA: Mimpi basah di siang hari Ramadhan, apakah itu membatalkan puasa?
Jawab:
Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Berikut pertanyaan tersebut:
“Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”
Beliau menjawab, “Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.”
BACA JUGA: Berdosakah Orang yang Telah Mimpi Basah?
Pembatal puasa itu sendiri adalah keluarnya mani secara sengaja. Oleh karena itu, hukum mimpi basah di siang hari Ramadhan juga terkait erat dengan hukum keluarnya mani ketika berpuasa. Ketentuan hukumnya ada dua.
1 Mimpi basah di siang hari Ramadhan itu tidak membatalkan puasa jika keluarnya mani tanpa disengaja
Misalnya, mimpi basah di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)
2 Mimpi basah di siang hari Ramadhan itu membatalkan puasa jika mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan
Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, “Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)
BACA JUGA: Jika Suami Mengalami Mimpi Basah
Sedangkan terkait dengan mandi wajib atau bersuci, ada beberapa ketentuannya. Berikut penjelasannya:
- Jika berhubungan intim dengan istri di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa.
- Wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya.
- Kaum pria sendiri harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah.
- Wanita haidh dan nifas yang suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari. []
SUMBER: RUMAYSHO | KONSULTASI SYARIAH