TANYA:
Apakah meminta diruqyah membuat orang yang memintanya dikeluarkan dari golongan tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa hukuman?
JAWAB:
Alhamdulillah, wash shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi, amma ba’du:
BACA JUGA: Inilah Tata Cara Ruqyah Mandiri yang Sesuai Syariat
Zhahir hadits yang dimaksud, menunjukkan –wallahu a’lam- bahwa meminta diruqyah membuat orang yang melakukannya dikeluarkan dari golongan tujuh puluh ribu orang yang disebutkan dalam Hadits bahwa mereka masuk surga tanpa hisab.
Dan orang-orang yang masuk surga tanpa hisab ini, mereka meninggalkan ruqyah karena kuatnya tawakkal dan keyakinan mereka kepada Allah ta’ala.
An-Nawawi dalam Syarh Muslim berkata: Yang tampak dari makna Hadits, sebagaimana dipilih oleh Al-Khaththabi dan yang sependapat dengannya.
Kesimpulannya adalah orang-orang ini sempurna berserah diri kepada Allah ‘azza wa jalla, dan tidak mencari upaya untuk menghilangkan penyakit yang menimpa mereka.
Dan jelas, hal ini lebih utama dan lebih baik bagi mereka. Adapun berobatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melakukannya untuk menjelaskan kepada kita, bahwa hukum berobat itu boleh. Wallahu a’lam.
Ibnu ‘Allan dalam Syarh Riyadhish Shalihin berkata: Dan yang dirajihkan oleh penulis, Al-Qurthubi, dan selain mereka adalah pendapat Al-Khaththabi dan lainnya, bahwa yang dimaksud adalah meninggalkan hal itu karena tawakkal dan ridha terhadap qadha dan ujian dari Allah ta’ala. Al-Khaththabi berkata: Dan ini termasuk derajat tertinggi bagi orang-orang yang beriman.
BACA JUGA: Bolehkah Meruqyah Diri Sendiri?
Dan ulama berbeda pendapat dalam bahasan ini dan dalam makna Hadits, disertai adanya riwayat perintah dalam Sunnah untuk ruqyah dan minta diruqyah.
Dan yang rajih dari berbagai pendapat yang ada, bahwa yang dimaksud adalah meninggalkan ruqyah karena tawakkal dan ridha dengan qadha dan ujian dari Allah ta’ala, karena hal itu termasuk derajat tertinggi bagi orang-orang yang beriman.
Untuk mendapatkan tambahan faidah dan berbagai pendapat dari ulama, silakan lihat fatwa nomor: 49970, 9468. Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMWEB
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara