SURABAYA—Ada-ada saja alasan terdakwa kasus hukum agar hukumannya diringankan. Tak jarang alasannya justru membuat seisi ruang sidang bergelak tawa.
Kajadian lucu semacam itu juga sempat terjadi di persidangan yang dipipmpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9/2018).
Adapun yang duduk di kursi terdakwa kala itu adalah Alimuddin dan anaknya, Candra, serta koleganya, Aswin. Mereka divonis penjara masing-masing 2,6 tahun dan 1,6 tahun.
BACA JUGA: Mau Menolong, Eh Malah Tak Tertolong, Beginilah Nasib Dua Pengunjung Kafe Ini
“Menyatakan terdakwa Alimuddin terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan, dan menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Candra dan Aswin masing-masing 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Dwi Winarko, di Ruang Sidang Garuda 2.
Saat sidang, ketiganya sempat meminta keringanan hukuman.
Aswin mengaku menyesal atas perbuatannya. Sedangkan Candra meminta keringanan dengan alasan karena kangen dengan ibunya.
“Saya kangen ibu, Pak, pengen bertemu,” ungkapnya.
Beda dengan ayahnya, Alimuddin. Pria yang jadi otak dalam kasus penipuan yang menjerat tiga nama termasuk dirinya itu, minta keringanan hukuman dengan alasan jadwal haji. Kata alimuddin, dia khawatir mendapat giliran beribadah haji dalam waktu dekat karena sudah mendaftar haji sejak 2009.
“Saya meminta keringanan yang mulia, karena saya telah daftar haji sejak 2009 lalu, takutnya akan berangkat haji,” pintanya.
Hakim Dwi Winarko pun menjawab pembelaan terdakwa dengan jawaban yang membuat seisi ruang sidang tertawa.
“Lah mau naik haji kok nipu, mana mengaku sebagai Kapolres lagi, makannya jangan menipu ya Pak,” tegasnya.
Alimuddin dan candra bersama Aswin telah melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai Kapolres, Bupati hingga Wali Kota.
Kelompok ini diketahui beraksi sekitar 2008 hingga 2013 lalu. Pelaku sering melakukan kegiatan penipuan namun belum pernah terbongkar.
BACA JUGA: Dendam 3 Awak Ambulan, Jadikan Mobil Pengantar Jenazah sebagai Penghantar Maut
Selain mengaku sebagai Kapolres Tanjung Perak, mereka pernah mengaku sebagai Wali Kota Jakarta Timur. Korbannya saat itu ditipu hingga Rp 600 juta.
Mereka juga mengaku Bupati Makassar untuk menguras kocek korbannya hingga Rp 30 juta. Mereka juga mengaku Bupati di daerah Maluku dan dimintai Rp 50 juta kepada korbannya yang seorang pengusaha.
Ketiganya kemudian tertangkap saat mengaku sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. []
SUMBER: KOMPAS | SURYA ONLINE
Sumber: Surya Online