SURABAYA–Muhammadiyah Surabaya mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya yang kini mulai dilonggarkan. Pasalnya setelah ada pelonggaran atau relaksasi maka warga bisa menjalankan ibadah secara bersama-sama atau berjamaah. Padahal, berkerumun menjadi salah satu penyebab persebaran Covid-19.
Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya M. Arif’an menuturkan, semua pihak seharusnya menjaga diri dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali saat ini. Dia menyatakan bahwa pelonggaran hanya akan membuat jumlah kasus makin cepat merangkak naik.
BACA JUGA:Â Lindungi Jamaah Shalat dari Penularan Covid-19, Masjid Ini Pakai Pembatas Plastik Inovatif
’’Seharusnya kita menjadi pemimpin yang adil dan tegas. (Persebaran, Red) di Surabaya terus bergerak naik. Ayo, kita tahan semua taat dengan PSBB,” tuturnya.
Namun, menurut Arif’an, yang terjadi tidak begitu. PSBB yang dianggap ketat untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 ternyata malah tidak dipatuhi dan cenderung longgar. Dia meminta, bila ternyata dibuat longgar, sekalian tidak perlu ada PSBB.
“Kalau kemudian PSBB gak perlu ada, enggak apa-apa buka semua saja. Sekalian buyar,” tegas dia.
Ada surat dari Pemprov Jatim yang memperbolehkan Masjid Nasional Al Akbar mengadakan shalat Id, tetapi disertai dengan protokol penanganan kesehatan.
Misalnya, memperpendek bacaan salat, mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan pengaturan jarak antarsaf minimal 1,5–2 meter.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di Masjid Nasional Al Akbar, sudah dilaksanakan salat Jumat pada Jumat (15/5/2020). Jamaah yang mengikuti salat harus melalui 12 protokol ketat. Termasuk diminta membawa masuk sandal agar mereka tidak bergerombol ketika keluar. Ada pula pengaturan jarak antarjamaah saat shalat.
“Sekalian saja seluruh masjid se-Surabaya dibuka. Kami sangat khawatir terjadi transmisi penularan virus Corona dalam masjid atau di dalam shalat Id,” ujar Arif’an.
Di pihak lain, Wakil Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya M. Fikser menuturkan bahwa pemkot menyerahkan sepenuhnya aturan-aturan dalam PSBB kepada pemprov. Termasuk aturan di tempat ibadah. Perwali yang dibuat pemkot juga mengacu pada pergub.
“Kalau soal tempat ibadah itu, ya sesuai provinsi saja. Surabaya lebih berfokus menangani pelacakan kontak erat pasien terkonfirmasi. Kami melacak sebanyak-banyaknya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19,” jelas dia. []
SUMBER: JAWAPOS