SUDAH kita ketahui bahwa makan dan minum sembari berdiri merupakan salah satu larangan Rasul SAW. Seperti yang dikatakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri” (HR. Muslim no. 2024).
Namun, tak sedikit yang meyakini dan berpendapat bahwa meminum air zamzam dianjurkan sembari berdiri. Karena Ibnu ’Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027). Menurut beberapa ulama, hadits tersebut menunjukkan bahwa minum sembari berdiri diperbolehkan.
Bahkan hadits lain juga menyebutkan bahwa Rasulallah SAW pernah minum air zamzam sambil berdiri. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883)
Menurut Imam Nawawi, tidak ada yang salah dengan hadits tersebut, tidak ada yang dhoif pula. Bahkan secara keseluruhan hadits tersebut telah dishaihkan. Adapun hadits yang melarang untuk makan dan minum sambil berdiri mengartikan bahwa hal tersebut harus dilakukan, sedangkan hadits yang menjelaskan tentang cara minum Rasulallah sambil berdiri hanya diperbolehkan saja.
Pada dasarnya, memang tidak ada anjuran untuk minum air zamzam sambil berdiri. Meski Imam Nawawi menuturkan bahwa Rasulallah membolehkan minum sambil berdiri.
Namun, minum air zamzam sambil duduk merupakan cara yang benar untuk dilakukan. Pendapat manapun yang terapkan, semoga tidak menghilangkan keberkahan saat meminumnya. []
Sumber: ummionline
Redaktur: Jejeh Nurazizah