HAID adalah kebiasaan rutin yang akan dialami semua wanita minimal rutin setiap satu kali dalam sebulan, tak terkecuali pada bulan Ramadhan. Perempuan haid haram untu berpuasa di bulan Ramadhan.
Namun, ternyata ada saja perempuan yang sengaja mengonsumsi tablet atau obat anti haid agar dirinya bisa terus melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
BACA JUGA: 4 Hal yang Harus Dihindari Orang Berpuasa
Padahal seorang perempuan tidak boleh mengkonsumsi tablet anti haidh, dan tetap membiarkan darah kotor itu keluar sebagaimana mestinya.
Ini sesuai dengan ketentuan yang telah Allah gariskan, karena dibalik keluarnya darah tersebut ada hikmah yang sesuai dengan tabiat kewanitaan.
Jika hal ini dihalang-halangi maka jelas akan berdampak negatif pada kesehatan wanita tersebut, dan bisa menimbulkan bahaya bagi rahimnya.
Pada umumnya wanita yang melakukan hal ini kelihatan pucat, lemas dan tidak bertenaga. Sedangkan Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya, juga tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain.” HR. Ibnu Majah (lihat: fatwa ulama Najd, dan 30 Darsan Lisshoimat).
Namun apabila ada wanita yang melakukan hal seperti ini, maka hukumnya sebagai berikut:
1. Apabila darah haidhnya benar benar telah berhenti, maka puasanya sah dan tidak diwajibkan untuk mengqodho.
BACA JUGA: Haid Selesai, Jangan Suka Siksa Suami karena Belum Mandi Besar
2. Tetapi apabila ia ragu apakah darah tersebut benar benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haidh, ia tidak boleh melakukan puasa. (lihat: masail ash shiyam, hal 63 dan jami’u ahkamin nisa’ 2/393). []
Sumber : E-Book Panduan Ibadah Ramadhan, Editor Iman Santoso, Lc