TANYA: Saya pernah tidur dan tidak mendengarkan azan, sedangkan alarm berbunyi lebih lambat dari waktu sebenarnya. Setelah saya minum segelas air, tiba-tiba dikumandangkan iqamah shalat. Bagaimana puasa saya?
JAWAB: Pendapat yang shahih dari sejumlah pendapat para ulama bahwa siapa yang makan dengan perkiraan bahwa fajar belum terbit, kemudian setelah itu terbukti bahwa fajar telah terbit, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya, karena orang yang tidak mengetahui waktu termasuk memiliki uzur. Puasanya tetap dilanjutkan.
BACA JUGA: Tips Sahur dan Berbuka Puasa dengan Kurma Ala Dewi Sandra
Syekh Ibnu Utsaimin ra berkata, jika orang yang berpuasa mengonsumsi sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, maka puasanya sah, apakah dia tidak tahu waktunya, atau tidak tahu hukumnya. Contoh orang yang tidak tahu waktunya adalah, jika seseorang bangun di akhir malam, dia mengira fajar belum terbit, lalu dia makan dan minum, kemudian terbukti bahwa saat itu fajar telah terbit, maka puasanya sah, karena dia tidak tahu waktunya.
Contoh orang yang tidak tahu hukumnya, misalnya dia melakukan bekam, dia tidak tahu bahwa bekam membatalkan puasa, maka dikatakan kepadanya bahwa puasanya sah. Dalilnya dari Al-Quran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya) “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Adapun dalil dari Sunah adalah hadits Asma bin Abu Bakar ra yang diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya, dia berkata,
“Kami berbuka pada hari mendung pada zaman Nabi SAW, kemudian ternyata matahari masih tampak.”
BACA JUGA: Surga Bagi Orang yang Berpuasa
Dengan demikian mereka berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahuinya karena mengira bahwa matahari telah terbenam. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan mengqadha. Seandainya qadha itu wajib, niscaya beliau telah memerintahkan mereka dengannya, seandainya Beliau memerintahkan mereka, niscaya sudah disampaikan riwayatnya kepada kita. (Majmu Fatawa, no. 19) []
SUMBER: ISLAMQA