HUKUM asal minuman adalah halal. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah [2]: 29)
Namun ada beberapa minuman yang diharamkan, berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya, yaitu:
1. Minuman yang berbahaya, seperti minuman beracun dan lainnya.
Keharaman seluruh minuman yang berbahaya bagi tubuh, berdasarkan beberapa dalil, di antaranya firman Allah ta’ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
BACA JUGA: 3 Perniagaan yang Diharamkan dalam Islam
2. Minuman yang merupakan najis, seperti darah, kencing, dan susu hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, atau minuman yang terkena najis, seperti cairan yang dijatuhi oleh najis.
Najis adalah sesuatu yang kotor dan wajib dihindari oleh seorang muslim, karena itu tidak layak dan tidak boleh kita meminumnya. Selain itu, ia juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi tubuh.
3. Minuman yang memabukkan, baik ia berupa khamr, yaitu minuman yang berasal dari anggur, atau selain khamr, yaitu semua minuman yang berasal dari fermentasi selain anggur.
Minuman memabukkan selain khamr, diqiyaskan dengan khamr, karena ia memiliki sifat yang sama dengan khamr, yaitu memabukkan.
BACA JUGA: Teh Kemasan Berpotensi Haram, Ini Penjelasannya
Allah tabaraka wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan syaithan. Maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut, agar kalian beruntung.” (QS. Al-Maidah [5]: 90)
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, karya Dr. Mushthafa Al-Khin, Dr. Mushthafa Al-Bugha, dan Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji, Juz 1, Halaman 504-505, Penerbit Dar Al-Qalam, Damaskus, Suriah.
Oleh: Muhammad Abduh Negara