Oleh: Dhiya Fadhilah
dhiyaby@gmail.com
LAGI-lagi nyawa melayang akibat menenggak minuman keras oplosan. Bukan hanya satu atau dua korban, tetapi merenggut 31 nyawa sekaligus dalam kurun waktu beberapa hari ini. Yaitu sejumlah tujuh orang di kota Bekasi, enam orang warga Depok, delapan orang warga Jakarta Selatan dan sepuluh orang di Jakara Timur (sumber Tribunnews.com). Tak ketinggalan di daerah Cicalengka yang juga terdapat korban jiwa akibat meminum miras oplosan, yaitu dengan jumlah 11 korban jiwa (sumber Republika.co.id).
Sungguh angka yang fantastis bukan? Di seluruh jagat Indonesia, mungkin ini baru sebagian yang diketahui, belum lagi di daerah lain yang juga memperjual-belikan miras oplosan dengan bebas. Bukan kali pertama warga di negeri ini menjadi korban miras oplosan, malah sudah kesekian kalinya.
Bahkan tidak hanya miras oplosan saja yang bisa merenggut nyawa, tetapi miras yang bukan oplosan pun bisa mengakibatkan matinya seseorang disebabkan kecelakaan setelah mengonsumsi miras yang memabukkan. Mirisnya, para pengonsumsi miras saat ini bukan hanya orang dewasa saja. Namun banyak dari kalangan remaja yang juga ikut menikmati barang haram ini.
Dengan banyaknya masyarakat yang mengonsumsi miras, akan menimbulkan banyak kerugian khususnya kerusakan moral dan keamanan yang tidak terjamin bagi masyarakat.
Mengapa bisa begitu? Coba kita perhatikan, dari sekian banyak kasus kekerasan, pelecehan seksual, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, tak sedikit diantaranya dilakukan oleh orang-orang yang mabuk akibat mengonsumsi miras. Ini berarti miras bukanlah masalah sepele tetapi masalah serius yang harus segera.
Krisis Aqidah dan Akhlak
Banyaknya masyarakat yang menenggak miras disebabkan oleh hal yang mendasar yaitu tidak adanya aqidah Islam yang melekat pada diri-diri mereka dan hilangnya akhlak Islam pada setiap individunya. Abainya masyarakat terhadap Islam membuat individu Muslim hari ini tidak mengetahui mana yang halal untuk dilakukan dan mana yang haram. Tidak adanya kesadaran hubungannya dengan Allah Sang Pencipta pun menjadi dasar ketidaktakutannya terhadap sisksa Allah SWT.
Damai Dengan Islam
Hal semacam ini tentu tidak bisa dibiarkan karena semakin hari akan semakin menjadi jika tidak ada tindakan tegas dan solusi untuk menghentikan aktivitas haram ini. Di dalam Islam, miras atau disebut juga dengan khamr adalah zat yang haram untuk dikonsumsi.
Keharamannya telah jelas Allah SWT dan Rasul-Nya sampaikan. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90)
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Dan masih banyak lagi hadits yang menyampaikan keharaman khamr atau miras. Wallahu a’lam bi ash-showab. []
Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi di luar tanggung jawab redaksi.