JAKARTA—Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi kesaksian mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI Mirwan Amir yang sempat menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kasus mega korupsi Elektroknik KTP.
“Jadi, prinsip dasarnya persidangan itu dilakukan untuk membuktikan perbuatan dari terdakwa. Namun, jika ada fakta-fakta persidangan yang muncul tentu saja kami perlu mempelajari terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum yang akan melihat setiap rincian proses persidangan tersebut,” ujar Febri, pada Kamis (25/01/2018) kemarin.
Mirwan Amir menjelaskan alasannya Menyebut nama SBY dalam persidangan. Awalnya Mirwan mengaku sempat menyarankan kepada Ketua Pembina Partai Demokrat saat itu Susilo Bambang Yudhyono untuk menghentikan proyek tersebut.
“Saya sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, di Cikeas, namun Tanggaapannya dari Pak SBY bahwa ini kita untuk menuju pilkada jadi proyek ini diteruskan,” ungkap Mirwan.
Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun. []
SUMBER: ANTARANEWS