MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta para pendukung untuk tidak menghadiri agenda sidang putusan sengketa Pilpres 2024. MK memastikan hanya para pihak terlibat yang hadir di ruang sidang.
“Sejauh ini seperti sebelumnya, yang di ruang sidang itu adalah para pihak,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Fajar juga mengimbau para pengaju amicus curiae untuk tidak hadir di ruang sidang. Dia menyebut hal itu, untuk menjaga kondusifitas sidang putusan MK.
BACA JUGA:Â Tanggapan Tim AMIN soal Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK
“Demi kondusifitas, iya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang,” ujarnya.
Menurutnya, para pendukung atau pun pengaju amicus curiae dapat menyaksikan sidang putusan MK melalui siaran langsung. Sebab, kata dia, sidang putusan perkara sengketa Pilpres akan terbuka.
“Ngak (diundang), jadi selain para pihak terkait, ini kan sidang MK terbuka ya, terbuka berarti gak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan di mana pun, kita bisa live streaming, YouTube,” jelas dia.
BACA JUGA:Â Soal Amicus Curiae Megawati ke MK, Begini Respons Anies Baswedan
Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres pada Senin (22/4). MK sudah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak yang terlibat.
“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” tuturnya. []
SUMBER: DETIK