JAKARTA—Ketua Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menanggapi hal terkait ditolaknya gugatan para pegawai KPK tentang wewenang DPR membentuk angket pansus KPK.
Atas putusan itu, KPK mengaku sedih. KPK kecewa karena lewat putusan MK ini, DPR dibenarkan melakukan hak angket terhadap KPK.
“Satu kata, sedih,” ujar Setiadi pada Kamis (08/02/2018) kemarin.
Sebelumnya para penggugat yang terdiri dari pegawai KPK, mahasiswa dan akademisi ini mengajukan gugatan 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.
“Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar anggota majelis, Manahan Sitompul dalam sidang putusan yang dibacakan, Kamis (8/2).
Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.
Namun, 4 hakim konstitusi itu kalah suara. 5 Hakim konstitusi lainnya termasuk Ketua MK Arief Hidayat, setuju tentang wewenang DPR membentuk angket untuk KPK. []
SUMBER: DETIKNEWS.COM