MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi penutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.
Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.
Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
BACA JUGA: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Daftar Sengketa Pilpres ke MK, Ini Isi Permohonannya
Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkap batas akhir pengajuan perkara pemilu. Waktu pengajuan perkara sengketa pemilu dilakukan selama 3×24 setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan.
“Maka pileg itu 3×24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan,” jelas Fajar di Gedung MK, Kamis (21/3).
BACA JUGA: Soal Proses Gugatan Hasil Pilpres 2024, Anies Harap Hakim MK Adil
Adapun, lanjutnya, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Berbeda dengan pileg dipatok dengan permainan jam, pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
“Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari,” pungkas Fajar. []
SUMBER: DETIK