MOBIL dinas Gubernur Lampung, Arinal dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Keteledoran Biro Umum Setdaprov Lampung membuat mobil dinas Arinal dan Chusnunia menunggak bayar pajak.
Kabar menunggak pembayaran pajak Arinal dan Chusnunia awalnya terungkap dari unggahan akun Twitter @PartaiSocmed. Di unggahan itu mobil Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menunggak pajak setahun.
Tak hanya mobil dinas milik Gubernur serta Wakil Gubernur, mobil dinas Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay juga menunggak pajak. Untuk mobil dinas Eva disebut menunggak pajak selama 1 tahun 8 bulan sementara mobil dinas Mingrum menunggak pajak selama 4 tahun lebih.
BACA JUGA: Viral Pamer Tas Hermes, Kadinkes Lampung Diperiksa KPK hingga Hartanya Dianggap Janggal
Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah membenarkan adanya tunggakan pajak mobil dinas kendaraan pimpinannya. Saefullah juga yang menyebut hal itu terjadi karena keteledoran Biro Umum.
“Memang benar, kami sudah konfirmasi dengan Biro Umum, mereka sudah menyadari dan melakukan permohonan maaf bahwa ini adalah suatu kelalaian,” katanya, Selasa (9/5/2023).
“Jadi ini keteledoran,” sambungnya.
Dia memastikan tunggakan pajak kendaraan dinas pimpinannya itu sudah dibayarkan. Tidak ada lagi tunggakan.
“Alhamdulillah hari ini sudah diselesaikan administrasinya sesuai ketentuan, sudah selesai dibayar semua,” katanya.
Atas kegaduhan ini, Achmad meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Lampung. Dia juga berterima kasih atas kritik yang diberikan untuk Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami meminta maaf atas kegaduhan ini, kami mengucapkan terima kasih terhadap seluruh masyarakat yang memberikan suatu pengawasan. Inilah fungsi daripada pembangunan sistem yang kami berikan kepada masyarakat sehingga ada timbal baliknya dan timbal balik ini mungkin tidak harus bagus saja, tetapi koreksi ini adalah koreksi yang membangun,” tandasnya.
Mobil dinas Gubernur Lampung ternyata nunggak pajak selama satu bulan. Namun pajak mobil Mercedes-Benz GLS 400 itu kini sudah dilunasi.
BACA JUGA: Sandiaga Bicara Jalan Rusak di Lampung, hingga Senggol Jalan di Provinsi Banten
Mobil dinas yang digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menjadi sorotan di sosial media karena kedapatan nunggak pajak. Diunggah lewat akun Twitter PartaiSocmed, dua mobil berpelat BE 1 dan BE 2 itu saat ditelusuri belum membayar pajak.
Hal itu diketahui dari foto penelusuran di sebuah ponsel yang berisi detail informasi soal mobil pelat BE 1 yang ternyata sudah nunggak pajak 1 bulan dan 1 hari lebih tepatnya jatuh tempo pada 7 April 2023. Pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 8.526.340 sudah termasuk denda. Kendati demikian masa STNK masih berlaku hingga 17 Mei 2025.
Mobil Wakil Gubernur dengan pelat BE 2 juga belum membayar pajak. Dalam unggahan yang berbeda, mobil Mercedes-Benz GLE lansiran 2017 itu diketahui nunggak pajak 1 bulan 4 hari sebesar Rp 5.523.340
SUMBER: DETIK