ACEH merilis aturan berbuka puasa secara bersama-sama. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa muda-mudi yang bukan mahram di Aceh Utara dilarang menggelar buka puasa bersama semeja di kafe, restoran, atau warung kopi.
Larangan buka puasa bersama itu tertuang dalam seruan bersama dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.
“Seruan itu sudah kita edarkan,” kata Plt Kadis Syariat Islam Aceh Utara Hadaini seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA:Â Jokowi Tiadakan Buka Puasa Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintah
Seruan tersebut dikeluarkan untuk menyambut puasa Ramadan 1444 H/2023 M dan berlaku bagi seluruh warga yang ada di Aceh Utara.
Poin dua seruan berisi tentang larangan. Ada lima subpoin larangan di antaranya menghentikan kegiatan usaha, warnet, plays station, dan tidak memainkan game online, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat menggangu ketentraman beribadah selama bulan Ramadan.
Subpoin selanjutnya berisi larangan menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsungnya salat Tarawih. Selain itu, pemilik warung kopi/kafe atau tempat makanan lainnya dilarang membuka usaha mereka mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Pemilik toko, warung atau kafe juga dilarang membuka usahanya sebelum salat Tarawih selesai dilaksanakan kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit. Sementara larangan bagi non-mahram bukber semeja tertuang dalam subpoin lima.
“Pemilik warung Kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama (Bukber) yang bukan mahram duduk satu meja dan 15 menit sebelum sholat insya agar ditutup, semua pengunjung jangan ada lagi di dalam serta dapat disimpulkan dibuka kembali salat Tarawih,” bunyi poin tersebut.
BACA JUGA:Â 5 Urutan Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Rasulullah ï·º
Bagi nonmuslim yang berada di Aceh diharapkan diharapkan dapat menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari tutur kata, tingkat laku, sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah puasa dan pelihara lah kerukunan hidup antar Umat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Seruan itu juga memuat sanksi bagi pelanggaran. Pertama, setiap orang/badan usaha yang melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja, dikenakan sanksi sesuai diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
“Muspika dan Wilayatul Hisbah melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggar ketentuan ini,” bunyi subpoin dua terkait sanksi. []
SUMBER: DETIK