MESIR—Mufti besar Mesir Shawki Allam telah menegaskan bahwa membeli ‘Like’ di Facebook merupakan bentuk penipuan. Adapun orang-orang atau organisasi yang melakukannya telah melakukan dosa.
Menurut Mufti, menghasilkan ‘Like’ palsu di Facebook adalah bentuk iklan palsu, sehingga bisa disebut sebagai penipuan.
“Jika ‘Like’ Facebook palsu atau dihasilkan secara robotik dan tidak ada orang sebagai admin yang nyata, maka itu akan dianggap haram mengingat bahwa itu adalah bentuk penipuan,” kata Allam dalam posting Facebook.
Awal tahun ini, Allam juga mengeluarkan fatwa yang mengatur perdagangan Bitcoin yang dianggap tidak sesuai Syariah Islam, menyusul larangan sebelumnya pada perdagangan Bitcoin yang dikeluarkan oleh pemerintah Mesir.
Allam mengatakan kepada Egypt Today bahwa ia bertemu dengan sekelompok ahli ekonomi untuk mencapai keputusan terakhirnya. Dia mengklarifikasi temuannya terhadap cryptocurrency, dan menyatakan bahwa Bitcoin dapat memungkinkan penggelapan pajak, pembajakan, pencucian uang, penipuan dan korupsi, dan karena itu dilarang dalam Hukum Islam. []
SUMBER: ALARABY