PALESTINA—Mufti Palestina yang juga Khatib Masjidil Aqsha Syeikh Muhammad Husain dikabarkan telah mengutuk undang-undang larangan azan yang dibuat Israel. UU tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam mengumandangkan azan.
Dalam keterangan pers, Syekh Husain menyatakan, azan yang dikumandangkan merupakan syiar keimanan dan ibadah, bukan untuk mengganggu seperti yang diklaim Israel.
BACA JUGA: Lagi, Israel Bahas Undang-Undang Larangan Azan
Larangan adzan menggunakan pengeras suara merupakan tindakan kejahatan dan ekstrem, yang mencerminkan sikap rasisme dan ekstremis Israel, dan menodai kesucian agama Islam.
Seruan untuk membungkam kebebasan beribadan merupakan kebijakan pelanggaran Israel terhadap agama langit, dan provokasi terhadap masjid dan rumah ibadah lainnya, untuk menghapus identitas Arab di Palestina dan menggantinya dengan identitas Yahudi, serta mengabaikan norma dan hukum internasional.
BACA JUGA: Dianggap Bising, Azan Dilarang Berkumandang oleh Pemerintah Rwanda
Mufti menyerukan kepada lembaga regional dan internasional, terutama UNESCO untuk menghentikan pelanggaran Israel terhadap masjid dan peninggalan Islam.
Khatib mengingatkan bahaya dari langkah Israel menodai kehormatan bangsa Palestina dan agama serta tempat suci, yang bisa memicu kebencian dan perang agama. []
SUMBER: PALINFO