YOGYAKARTA–Salah satu organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia, Muhammadiyah membuat fatwa baru yaitu mengharamkan rokok elektrik, e-cigarette, vaporizer, atau vape.
Anggota Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam konsolidasi internal Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/1/2020), mengungkapkan, laiknya rokok konvensional, mengonsumsi vape juga termasuk kategori perbuatan yang merusak atau membahayakan.
BACA JUGA: Vape, Bahaya Tidak sih?
“Rokok e-cigarette juga juga mengandung unsur menjatuhkan diri kedalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai ayat Al-qur’an,” ungkapnya.
Dari sisi kesehatan, kata dia, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak tersebut bisa dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang.
Lantas vape, selain membahayakan diri sendiri, juga dianggap membahayakan orang lain yang terkena paparan uapnya. Hal ini sudah disepakati para ahli medis dan akademisi.
“Berdasarkan logika Qiyas Aulawi, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan rokok konvensional,” tandasnya.
Wawan menambahkan, merokok vape pun bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan. Karenanya, persyarikatan Muhammadiyah diharapkan berpartisipasi aktif dalam pencegahan rokok konvensional maupun elektronik.
BACA JUGA: 5 Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan, Termasuk Penyakit Pneumonia Lipoid
Hal itu sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan demikian, lanjutnya, tercipta masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.
“Semua persyarikatan diharapkan mengampanyekan bebas e-cigarette ,” imbuhnya. []
SUMBER: SUARA.COM