JAKARTA–Muhammadiyah menanggapi soal wacana pemerintah yang akan meniadakan shalat Idul Fitri jika penyebaran virus Corona belum juga terkendali.
“(Shalat) Idul Fitri hukumnya sunnah, menjaga keselamatan hukumnya. Tidak ada keterangan Idul fitri bisa diganti dengan shalat yang lain,” kata Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Selasa (12/5/2020).
Mu’ti mengatakan, tidak ada dalil Alquran dan hadis yang sahih terkait Idul Fitri di rumah. Namun dia mengatakan memang ada perbedaan pendapat terkait hal tersebut dalam mazhab Syafii.
BACA JUGA:Â Fatwa Muhammadiyah: Jika Covid-19 Berlanjut Hingga Ramadhan, Tarawih Berjemaah dan Shalat Id DitiadakanÂ
“Tidak ada dalil Alquran dan Hadis yang sahih terkait Idul Fitri di rumah. Hanya ada pendapat dalam Mazhab Syafii, tetapi bukan pendapat Imam Syafii. Jadi hujjahnya lemah,” ucapnya.
Namun Mu’ti menyebut jika terpaksa shalat Idul Fitri diputuskan untuk ditiadakan, menurutnya ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakat dari rumah. Umat Islam bisa mendengarkan ceramah secara online.
“Bisa diisi dengan pengajian keluarga atau ceramah online,” ujarnya.
Penjelasan mengenai imbauan shalat Id berjamaah tak digelar juga disampaikan Mu’ti dalam buku berjudul ‘Ibadah & Tradisi Idul Fitri di Tengah Wabah Covid-19’. Dalam buku tersebut dijelaskan shalat Idul Fitri di masjid dan di lapangan sebaiknya tidak ditunaikan jika situasi dan kondisi berbahaya.
Hukum semua ibadah Idul Fitri yang disampaikan di atas adalah sunnah. Ibadah tersebut baik dilaksanakan apabila situasi dan kondisi aman. Akan tetapi, dalam situasi pandemi Covid-19 sebaiknya ibadah sunnah yang dilaksanakan di luar rumah seperti shalat Idul Fitri di masjid dan di lapangan, keluar rumah untuk menghadiri shalat, dan hiburan, sebaiknya tidak ditunaikan. Berdasarkan kaidah saddu al-dzariah (mencegah terjadinya bahaya), ibadah yang mengandung resiko, apalagi bukan ibadah wajib, lebih baik ditinggalkan. Ringkasnya, demi menjaga kemaslahatan dan mencegah terjadinya bahaya serta penularan wabah Covid-19, shalat Idul Fitri di lapangan ataupun di masjid sangat dianjurkan untuk tidak dilaksanakan.
Seperti diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 Doni Monardo menjawab usulan Menteri Agama Fachrul Razi terkait ide relaksasi tempat ibadah di tengah pandemi Corona. Doni menyebut relaksasi tempat ibadah bisa dilakukan jika COVID-19 tidak lagi mengancam warga di Indonesia.
BACA JUGA:Â Shalat Id di Masjid atau di Lapang, Mana yang Lebih Utama?
“Adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu, tadi Bapak Wapres ingatkan para peserta rapat sekalian, pembukaan tempat ibadah sangat tergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya (COVID) yang mengancam atau tidak,” ujar Doni saat konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube Setpres, Selasa (12/5/2020).
Doni mengatakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah memberikan arahan terkait pembukaan tempat ibadah, yakni tempat ibadah bisa dibuka kembali jika bahaya COVID tidak ada lagi. Hal ini berlaku juga pada shalat Idul Fitri yang akan datang nanti. Shalat Idul Fitri, kata Doni, tidak akan diselenggarakan jika COVID masih mewabah di Indonesia.
“Jadi Bapak Wapres menekankan bahwa kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja shalat dilakukan. Tetapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya COVID, maka ibadah shalat Id berjemaah tentunya tidak dilakukan,” kata Doni. []
SUMBER: DETIK