JAKARTA—Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan, dengan masuknya Pidana Khusus seperti Korupsi dan lainnya dalam R-KUHP akan menimbulkan kekisruhan dalam penegakan hukum.
Ia menjelaskan, dalam undang undang yang mengatur mengenai tindak pidana khusus seperti korupsi, menyebutkan adanya lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK yang secara khusus memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.
“Kewenangan penyidikan tindak pidana tersebut akan beralih kepada Polisi dan Kejaksaan, sehingga secara perlahan membahayakan dan menghilangkan posisi KPK yang melakukan kerja kerja pemberantasan korupsi,” katanya di Jakarta, Ahad (10/6/2018).
Dirinya menambahkan, dalam perkembangan jaman akan semakin banyak berbagai macam bentuk tindak pidana khusus yang akan terjadi terlebih korupsi.
“Tentu tidak cukup jika delik tindak pidana khusus tersebut dimasukan dalam R-KUHP. Melihat kasus korupsi yang terjadi selama ini, membutuhkan penanganan secara khusus, maka memposisikan korupsi sebagai tindak pidana khusus dengan membiarkan korupsi di luar R-KUHP dan berdiri di atas undang undang yang lebih khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Manager berpesan, pembahasan R-KUHP tentu membutuhkan masukan dan dari semua pihak, sehingga proses pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR diharapkan secara transparan dan tidak terburu-buru untuk disahkan padaAgustus 2018 ke depan.
“Pemerintah dan DPR sebaiknya menunjukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, dengan tidak menjadikan proses pembahasan R-KUHP ini sebagai upaya jalan memutar untuk melakukan pelemahan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” terangnya. []
Reporter: Rhio