JAKARTA—Majelis Hukum dan HAM bersama Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai, masuknya Pidana Khusus seperti Korupsi dan lainnya dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (R-KUHP) akan menimbulkan kekisruhan dalam penegakan hukum.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution berpesan Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi dianggap tidak perlu dimasukan dalam kodifikasi R-KUHP.
BACA JUGA: Muhammadiyah: Pengibaran Bendera Israel di Papua Harus Ditindak Secara Hukum
“Selain akan melemahkan posisi undang undang tindak pidana korupsi, sebenarnya kodifikasi hukum pidana, tidak memiliki dasar yang kuat dalam kontistusi kita,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Ia menjelaskan, berbeda dengan negara lain Belanda misalkan, yang memang secara tertulis mengamanatkan adanya kodifikasi hukum.
BACA JUGA: Di Aksi Kamisan, Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Doa Ini
“RUU KUHP ini tidak lain untuk memperbarui KUHP yang selama ini digunakan merupakan warisan colonial Belanda,” pungkasnya.
Sehingga menurutnya, arah pembahasannya cukup hanya pada hukum pidana umum yang ada pada KUHP sebelumnya dengan penyesuaian perkembangan zaman. []
Reporter: Rhio