JAKARTA–Muhammadiyah turut menyampaikan keprihatinannya terkait sikap Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada.
Revisi UU Pilkada ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.
“Kami sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusil,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Dr Abdul Mu’ti kepada Islampos.com, Kamis (22/8/2024).
BACA JUGA:Â Â 9 Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi
Menurutnya, sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang. DPR, kata dia sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.
“DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” ujar ungkapnya.
Karenanya, kata Abdul Mu’ti DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.
“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024,” pungkasnya.
Abdul Mu’ti menilai sikap DPR, selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan.
BACA JUGA:Â Muhammadiyah Bangun Hotel Baru di Kalimantan
Dirinya berpesan, DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.
“Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” tegasnya. []
REPORTER: RHIO