JAKARTA—Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (Komisi PP MUI) Rida HR Salamah mengatakan ada 60 aliran yang terindikasi sesat di Indonesia dan sudah diteliti. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh aliran telah difatwakan sesat.
‘’Sebanyak 60 aliran yang terindikasi sesat itu umumnya telah dibina,’’ kata Rida usai menghadiri focus group discussion(FGD) bertema ‘’Sinergitas Penanganan, Pengawasan, dan Pembinaan Aliran Keagamaan di Indonesia’’ di kantor MUI pusat, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Rida menjelaskan, suatu aliran diindikasikan sesat jika memiliki salah satu dari 10 kriteria aliran sesat menurut parameter yang dibuat MUI.
“Misalnya, mereka mengatakan ada nabi setelah Rasulullah SAW dan mengafirkan Muslim lain,” kata Rida seperti ditulis Republika.co.id.
Ia mengungkapkan, Komisi PP MUI telah meneliti dan mengkaji pemikiran serta ajaran sejumlah kelompok. Cara penelitian dan pengkajiannya mengikuti SOP (standard operating procedure) yang baku. Dalam hal ini, ada 12 tahap yang harus dilakukan.
Dengan demikian, Rida menegaskan, Komisi PP MUI tidak serta-merta menyatakan suatu aliran tergolong sesat atau tidak sesat. Dilakukan juga observasi terlibat dan observasi partisipatori.
“Kita ikut sebagai penganutnya, turut dalam pengajiannya, kita jadi tahu bahwa di situ ternyata mengajinya dengan cara ini dan itu kita menjadi tahu,” ujar dia.
Adapun 10 kriteria sebuah aliran dinyatakan sesat antara lain jika:
- Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
- Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i, yaitu Alquran dan sunah
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
- Mengingkari autentisitas dan kebenaran Alquran
- Menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan atau mendustakan nabi dan rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
- mengurangi atau menambahkan pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
- mengafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.