JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku dapat memahami permohonan maaf tiga orang pelaku pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, pelaku sudah menyadari kesalahannya karena telah membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid yang mereka kira sebagai bendera ormas HTI yang sudah dilarang oleh pemerintah.
BACA JUGA: GP Ansor: Kami Minta Maaf atas Kegaduhan, Bukan Pembakaran Bendera
“Perbuatannya itu dilakukan secara spontanitas dan tanpa ada koordinasi dengan pimpinan di atasnya sehingga perbuatan tersebut adalah murni atas inisiatifnya sendiri,” katanya Kamis (25/10).
Oleh karena itu, MUI mengajak semua pihak untuk dapat memaafkan perapelaku atas kekhilafannya, meskipun demikian tidak berarti menghentikan proses hukumnya, untuk hal tersebut MUI meminta kepada pihak Kepolisian untuk terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara sungguh-sungguh untuk mengetahui motif parapelakunya dan mengembangkan kasusnya untuk mengetahui para pihak yang memicu terjadinya konflik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“MUI juga mengimbau kepada semua komponen bangsa untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap segala bentuk provokasi, hasutan dan fitnah dari pihak-pihak yang ingin membuat perpecahan dikalangan umat Islam dan bangsa Indonesia,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Sebut Belum Temukan Niat Pidana dalam Kasus Pembakaran ‘Bendera Tauhid’
Zainut meminta kepada seluruh masyarakat luas untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas.
“Aparat Kepolisian agar mengambil tindakan hukum guna meredam terjadinya gejolak sosial yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya. []
REPORTER: RHIO