JAKARTA–Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengajak masyarakat mengawasi tahapan rekapitulasi hingga pengumuman hasil pemungutan suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemlihan Umum (KPU).
Ikhsan bersyukur pemilu yang dikatakannya merupakan wujud dari penunaian hak-hak rakyat yang mendasar telah dilalui dengan aman dan damai.
BACA JUGA: Kiai Maruf Didesak Mundur jadi Cawapres, Ini Tanggapan MUI Pusat
“Rakyat telah menunaikan hak dan kewajibanya dalam pemilu dengan gairah suka cita. Pemilu berjalan aman dan damai. Ini adalah kesadaran dan peran penting rakyat Indonesia yang luar biasa berkhidmat bagi ketaatannya terhadap aturan dan tata cara dalam berbangsa dan bernegara demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi untuk memilih pemimpin amanah dan maslahat,” tutur Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4/2019).
Dia menjelaskan, tasharruful imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al malahat yang berarti kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan.
Dalam ajaran Islam, kata dia, hukum memilih pemimpin adalah wajib artinya dakwah para ulama dan para pemuka agama telah sampai menembus kesadaran masyarakat.
BACA JUGA: Surat Terbuka MUI Sorong Imbau Kiai Maruf Mundur, Ini Kata Din Syamsuddin
“Hal ini terbukti dengan partisipasi rakyat yang meningkat tajam menggunakan hak pilihnya hingga mencapai 80 persen. ini kepesertaan tertinggi sepanjang sejarah dan peran KPU sebagai penyelenggara pemilu yang sah di republik ini sangat besar dan wajib diapresiasi oleh masyarakat dan seluruh kontestan pemilu,” tutur Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ini.
Dia memaparkan bangsa Indonesia telah sepakat dan meletakan dasar dari kesepakatan penyelenggaraan hak-hak rakyat melalui UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 6A Ayat 1, Pasal 19 Ayat 1 dan Pasal 22 C Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 dan 2, Pasal 28, Pasal 28D Ayat 3, Pasal 28E Ayat 3 yang diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan segala turunanya.
“Maka siapa pun wajib taat dan menjaga pelaksanaan pemilu tanpa kecuali,” kata Ikhsan. []