JAKARTA—MUI sedang menggodok aturan baru yang sesuai dengan syariat Islam bagi pencuri dan koruptor. Aturan tersebut adalah tentang hukuman potong tangan bagi pencuri dan koruptor.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, aturan tersebut akan diajukan usai Pemilihan Presiden 2019.
BACA JUGA: Pengamat: Hukuman Mati Boleh bagi Koruptor Dana Bencana Alam
“Saya dengan kawan-kawan sudah menggodok bahwa kami akan mengajukan permohonan para maling dan koruptor yang terbukti, baik dengan bukti dan saksi tidak perlu dipenjara melainkan dipotong saja tangannya. Usulan ini akan disampaikan setelah pemilu 2019,” katanya saat mengisi Dzikir Nasional Festival Republik 2018: Menebar Kebaikan Menguatkan Kepedulian di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Senin (31/12/2018) malam.
Teuku Zulkarnain menjelaskan, usulan ini akan diajukan karena per harinya pemerintah Indonesia harus menyediakan Rp 4 miliar untuk memberi makan tahanan koruptor di penjara atau lembaga permasyarakatan, termasuk koruptor dan uang makan untuk narapidana tersebut. Artinya pemerintah membutuhkan uang hingga Rp 15 triliun untuk ransum para tahanan, termasuk para koruptor.
“Pemerintah memberi uang (sebanyak) itu untuk memberi makan maling,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Upayakan Koruptor Diborgol Saat Menuju Rutan
Kendati demikian, ia mengaku pesimistis usulan itu akan dikabulkan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR). Sebab,menurutnya, sebagian koruptor justru berasal dari anggota dewan.
Oleh karena itu, Teuku Zulkarnain berpesan, supaya masyarakat Indonesia di pemilihan umum 2019 hanya memilih pemimpin sholeh. []
SUMBER: REPUBLIKA