JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesalkan keputusan Rapat Koordinasi Bidang Ukhuwah MUI Provinsi Sumatera Barat yang dinilai sudah menyalahi khittah dan jati diri MUI.
MUI provinsi Sumatera menyatakan bahwa istilah “Islam Nusantara” melahirkan berbagai permasalahan yang akan mengundang perdebatan yang tidak bermanfaat, dan melalaikan umat Islam dari berbagai persoalan penting yang sedang dihadapi.
Bahkan MUI Sumbar mengatakan, istilah “Islam Nusantara” bisa membawa kerancuan dan kebingungan di tengah umat dalam memahami Islam.
Pernyataan tersebut merupakan butir pertama dari 7 butir keputusan rapat koordinasi bidang kerukunan dan ukhuwah MUI Sumbar dan MUI se-Kabupaten dan kota Sumatera Barat, (21/7/2018), terkait dengan Islam Nusantara.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid angkat bicara. Menurutnya soal furu’iyyah seharusnya dapat diterima.
“Dalam hal menyikapi perbedaan paham keagamaan yang sifatnya cabang dalam agama (furu’iyyah) harus bisa diterima sepanjang masih dalam wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf),” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid di Jakarta Selasa, (31/7).
Menurutnya, perbedaan paham keagamaan yang kita tolak adalah yang masuk dalam kategori penyimpangan pada pokok agama atau ushuluddin.
Hal seperti masalah Islam Nusantara, itu masuk dalam katagori cabang agama (furu’iyyah) bukan masalah pokok agama, karena hal itu hanya sebuah istilah bukan pada substansi.
“Sama halnya dengan Muhammadiyah yang menggunakan istilah Islam berkemajuan, dan MUI sendiri menggunakan Islam Wasathiyah. Jadi seharusnya hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan dipersoalkan karena justru dapat merusak hubungan persaudaraan sesama umat Islam,” pungkasnya.
Zainut menyatakan, Dewan Pimpunan MUI memastikan akan mengevaluasi putusan tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan organisasi yang ada. []
REPORTER: RHIO