JAKARTA–Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan jangan sampai RUU tentang Omnibus Law yang bertujuan memudahkan investasi, bertentangan dengan Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dirinya menekankan, kebijakan apapun yang dibuat pemerintah tidak boleh melanggar ajaran agama.
BACA JUGA: MUI Harap KUII VII Memberikan Strategi untuk Kemaslahatan Umat
“Apa saja yang kita lakukan dan kebijakan apa saja yang kita buat, apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama,” ujarnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Buya Anwar panggilan akrabnya menjelaskan, di dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 disebut juga bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Omnibus Law yang berupaya memudahkan investasi juga harus sejalan dengan konstitusi dan realitas masyarakat yang agamis.
BACA JUGA: Wantim MUI Apresiasi Sikap Menag yang Ingin Merangkul Seluruh Ormas Islam
Kebijakan yang ada, kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi ini, juga harus mendukung tegaknya ajaran agama itu sendiri, terutama Islam yang merupakan agama mayoritas.
Anwar mencontohkan kebijakan investasi bisa saja mendorong prostitusi karena terdapat perputaran uang. Tetapi karena konstitusi negara harus sejalan dengan nilai agama maka investasi prostitusi tidak bisa dilegalkan. []
REPORTER: RHIO