BOGOR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bogor menerima kunjungan sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Mereka datang, guna menindaklanjuti kasus perempuan yang membawa anjing ke Masjid di Sentul beberapa waktu lalu.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menegaskan bahwa kasus tersebut jelas adalah pelecehan agama.
BACA JUGA: KPU Tanggapi soal Hotel Tempat Tabulasi Suara yang Ditanyakan Massa FUI
Menurutnya, elemen-elemen dalam delik pidana pasal 156a tentang penodaan agama dalam kasus ini sudah terpenuhi. “Sejak awal saya minta kepada aparat agar kasus ini ditegakkan hukum secara profesional, objektif dan terbuka. Itu jelas pelecehan, bukan hanya penodaan,” katanya di kantor MUI Kabupaten Bogor, Jl Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (30/7/2019).
Pihaknya mengaku mengawal kasus ini dan berharap bisa tuntas penegakkan hukumnya secara adil. Terkaitnya fatwa yang diminta, MUI Kabupaten Bogor, kata Kiai Mukri Aji, akan segera membahas dalam rapat pleno.
“Pembuatan fatwa ini akan dikaji dalam waktu cepat. Nanti kita bawa dalam bagian fatwa dulu, lalu kemudian kita bawa ke sidang pleno sampai ke pusat. Kita cari waktu yang pas,” tandasnya.
BACA JUGA: FUIB Nilai Pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Timbulkan Masalah Sosial Politik
Seperti diketahui, kasus SM membawa seekor anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul pada Ahad (30/6/2019) itu bikin heboh. Tak sedikit masyarakat yang mengecam tindakan perempuan 52 tahun tersebut.
Tak hanya membawa anjing, SM juga masuk dalam masjid tanpa melepas alas kaki. Tindakan SM ini pun langsung ditangani Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka. []
REPORTER: RHIO