BOGOR–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama 2019 di aula Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/12/19). Ada 9 poin hasil kesepakatan yang akan menjadi rekomendasi untuk pemerintah.
“Setelah dilaksanakan pertemuan para ulama atau Ijtima Ulama dengan jumlah 3000 ulama dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, maka Kami menyepakati 9 poin,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji usai acara.
BACA JUGA: MUI Siapkan Fatwa tentang Fintech Syariah
Di tempat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku hasil Ijtima Ulama berisi poin-poin yang yang mendorong persatuan ummat, khususnya di Kabupaten Bogor. Selain itu, Ijtima Ulama merupakan wujud sinergitas antara ulama dengan pemerintah.
“Tujuannya bagaimana mempersatukan ummat dan lebih sinergi antara ulama dengan pemerintah,” terang Ade Yasin.
Adapun Sembilan poin dari hasil Ijtima Ulama 2019 tersebut, salah satunya yakni radikalisme atas nama agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk negara dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Perilakunya dikategorikan sebagai makar;
BACA JUGA: MUI Apresiasi Masuknya RUU Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji
“Mendorong pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap praktek-praktek prostitusi dan NIkah Mut’ah yang berada di wilayah Kabupaten Bogor sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap kiai Ahmad.
Selain itu, MUI Bogor mengajak lembaga keagamaan Islam untuk meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian serta peningkatan kualitas manajemen pengelolaan Zakat dan Wakaf. Untuk itu, perlu penguatan terhadap kualitas kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar bisa berperan lebih baik lagi. []
REPORTER: RHIO