FENOMENA tukang parkir liar belakangan ini mulai meresahkan dan menjadi perbincangan di masyarakat luas. Tak sedikit warga yang mengaku jengkel dengan kehadiran mereka karena pada saat akan keluar dari parkiran, sosoknya tiba-tiba muncul menagih uang parkir.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, mulai menertibkan juru parkir liar di minimarket Ibu Kota. Penertiban ini menyusul keresahan masyarakat yang harus membayar uang parkir liar kepada mereka, padahal sudah jelas terdapat tulisan bebas biaya parkir.
Menjamurnya tukang parkir liar mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Banyak pengakuan konsumen yang tidak ikhlas membayar parkir dan merasa terpaksa. Apalagi melihat ternyata ada tukang parkir liar yang justru penghasilannya besar dan mereka flexing di medsos, bahkan ada yang umroh sampai dua kali.
BACA JUGA: Heboh Aksi Getok Bayar Parkir di Masjid Al Jabbar, Pemprov akan Cek
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara menanggapi fenomena ini. Menurut Wasekjen MUI KH Ahmad Fahrurrazi, masalah uang parkir ini harus jelas dari awal. Apabila sebelumnya tidak ada kesepakatan sewa jasa yang terjadi antara pembeli dan tukang parkir, maka tidak wajib hukumnya memberikan uang parkir dan tidak boleh dipaksa.
“Apapun status uang yang diberikan kepada para tukang parkir adalah hadiah atau sedekah jika pembeli tersebut memberikannya atas dasar kerelaan hatinya (ikhlas) karena merasa terbantu dengan jasanya,” terang Gus Fahrur.
BACA JUGA: Seorang Anak di Tempat Parkiran Mobil
Namun jika pembeli itu memberikan uang kepada para tukang parkir tersebut karena mengira bahwa mereka wajib melakukannya, apalagi terpaksa, maka para tukang parkir tersebut tidak boleh (haram) menerima uang yang diberikan kepada mereka.
Tukang parkir wajib memberitahu para pembeli bahwa mereka tidak wajib memberikan uang parkir kepada mereka, apalagi jika pihak toko sudah mengumumkan bahwa mereka bebas parkir, dan tidak membebankan biaya parkir sepeserpun kepada para pembelinya.
Hukum memaksa menarik pungli parkir liar adalah haram, bisa termasuk dalam kategori al-Maksu sebagai mana dijelaskan dalam sebuah hadis yg diriwayatkan Imam Abu Dawud,
قَالَ رسول الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya, “Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar”.(HR Abu Dawud). []
SUMBER: REPUBLIKA