JAKARTA—MUI mendukung usulan pemerintah untuk menarik zakat 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim. Hali itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.
“Yang penting diperuntukan kemaslahatan umat dan bangsa,” kata Amirsyah, Selasa (6/2/2018).
Menurut Amirsyah, pengambilan zakat bisa dilakukan di berbagai sektor. Tak hanya PNS, zakat juga bisa ditarik dari kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) misalnya. Sebab, zakat bersifat wajib bagi umat Islam.
Karena itu, menurut Amirsyah, mengoptimalkan peningkatan zakat penting diimplementasikan. Selain memang wajib dalam agama Islam, pengambilan zakat merupakan salah satu langkah mengentaskan kemiskinan.
Amirsyah menilai pemotongan gaji PNS itu tak bermasalah asalkan aturannya jelas. Misalnya, pemerintah merincikan apakah seluruh PNS wajib memberikan zakat atau hanya bagi mereka yang mampu dan memenuhi persyaratan sesuai ajaran Muslim.
“Harus dilakukan kajian terlebih dulu. Coba diskusikan dengan stakeholder, ada MUI atau ormas (organisasi masyarakat) lainnya, sehingga kajian itu bisa dipahami dan diterima semua pihak,” kata Amirsyah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang menyiapkan aturan ihwal pungutan zakat bagi PNS. Zakat itu berasal dari pemotongan gaji PNS muslim. Besarnya adalah 2,5 persen.
Pemotongan hanya berlaku bagi Muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat. Namun, menurut Lukman, pemotongan gaji untuk zakat tak bersifat wajib. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) boleh mengajukan keberatan bila tak bersedia gajinya dipotong. []
SUMBER: TEMPO