GARUT–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut KH Sirojul Munir mengatakan penginjakan kitab kuning yang dilakukan pria asal Garut bernama Hary Kurniawan tetap menyalahi aturan dan norma. Sebelumnya pria tersebut disebut menginjak Alquran.
“Ketika sebuah kertas ditulis satu lafadz Allah saja, itu sudah tidak boleh diinjak. Apa lagi ini, kitab yang berisi ayat-ayat-Nya,” ujar Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir kepada wartawan di Polres Garut, Kamis (2/1/2019).
BACA JUGA: 6 Ciri Penghuni Neraka dalam Alquran
Insiden penginjakan kitab yang dilakukan Hary terjadi bulan April 2019 lalu. Setelah didalami petugas, ternyata pemicunya adalah masalah asmara.
Hary diminta bersumpah oleh sang kekasih berinisial A. Hal turun dilakukan salah satunya karena A ragu Hary akan menikahinya.
Hary kemudian bersedia dan kemudian menginjak kitab. Namun, beberapa bulan berlalu, hubungannya dengan A goyah lantaran Hary kembali dituding selingkuh.
A yang sakit hati kemudian menyebar foto-foto Hary saat menginjak kitab di Facebook dengan keterangan seolah-olah Hary kafir dan sengaja menginjak Al-Qur’an.
Pria yang akrab disapa Ceng Munir itu mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut. Munir rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh polisi.
BACA JUGA: MUI Garut Desak Polisi Usut Pelaku Injak Alquran yang Fotonya Viral
“Kita akan kawal. Insya Allah saya akan jadi saksi ahli,” ujar Munir.
Kendati demikian, Munir mengaku pihaknya mengapresiasi langkah polisi yang cepat menangani kasus ini. Munir mengapresiasi lantaran pelaku dapat cepat diamankan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat polisi dalam kasus ini. Ini jika tidak ditangani dengan cepat bisa menjadi keresahan bagi masyarakat,” pungkas Munir. []
SUMBER: DETIK