JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) membawa negara Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Menurut MUI hal itu perlu dilakukan karena selama ini belum ada pihak yang membawa Israel ke Mahkamah Internasional. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, KH Muhyiddin Junaidi, mengatakan selama ini belum ada pihak yang membawa Israel ke Mahkamah Internasional.
Belum lama ini Gambia atas nama OKI membawa Myanmar ke Mahkamah Internasional atas perbuatannya terhadap etnis Rohingya.
BACA JUGA: Pakar: Lebih dari 50 Ribu Anak Palestina Ditangkap Tentara Israel Sejak 1967
“Seharusnya (ada) satu negara atas nama OKI yang membawa Israel ke Mahkamah Internasional, tapi belum ada,” kata KH Muhyiddin, Sabtu (23/11/2019).
Dia menyampaikan, saat ini hubungan beberapa negara Arab dengan Israel begitu erat karena ada kepentingan politik dan dagang. Sehingga semakin berat perjuangan bangsa Palestina untuk meraih kemerdekaan.
Menurut dia, sekarang momentum terbaik. Kalau OKI sudah berhasil membawa Myanmar ke Mahkamah Internasional, sebaiknya langkah OKI berikutnya membawa Israel ke Mahkamah Internasional. Sebab Israel sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), mengusir, membunuh, dan mempersekusi orang Palestina.
Bahkan Israel membangun ribuan rumah untuk orang Yahudi di kawasan Tepi Barat di atas lahan milik bangsa Palestina. Sementara bangsa Palestina diusir.
BACA JUGA: Capres AS Bernie Sanders: Sudah saatnya Rakyat Palestina Diperlakukan Terhormat
Jelas ini perbuatan melanggar HAM yang berat. “Tapi Israel didukung oleh Amerika Serikat (AS), seakan-akan (yang dilakukan Israel) biasa saja,” ujarnya.
Kiai Muhyiddin menyampaikan, pihaknya berharap OKI mengambil inisiatif dan berani mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional. Tapi sayang sebagian negara OKI tidak berani menekan Israel atau membawa Israel ke Mahkamah Internasional. []
SUMBER: REPUBLIKA