JAKARTA—Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di lini media sosial instagram dengan akun “beritaummatislam” tentang seorang perempuan bercadar yang mempunyai kebiasaan memelihara anjing liar, kabar itu kontan menuai kontroversi berbagai pihak.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Ikhsan Abdullah memandang kebiasaan perempuan tersebut berpotensi sangat bersinggungan dengan najis.
“Mungkin nanti perlu disadarkan bahwa bersentuhan dengan binatang anjing itu najis mughallazah dan menghalangi anda untuk beribadah dan memperoleh pahala,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Ikhsan menilai melihat dari kesehariannya, peristiwa ini memang terjadi karena kedekatan dengan anjing sudah sangat intens. Jadi, kata Ikhsan, tidak ada rekayasa untuk mempublish untuk menjadi kontroversi.
“Kenyataannya wanita tersebut sangat cinta dengan anjing-anjing liar, dari sisi yang lain dia menolong, membantu anjing-anjing liar memberi makanan, itu bentuk kasih sayang yang diajarkan Islam,” ungkapnya.
Namun, Ikhsan mengingatkan agar wanita tersebut perlu diberitahu bahwa bersentuhan dengan anjing ini adalah Najis mughallazah yang bisa menghalangi beliau memperoleh pahala dari Allah. []
Reporter: Rhio