SURABAYA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mendesak pemberi dan pengguna jasa pelacuran dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis agar dipidana.
Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori, saat mendatangi Mapolda Jawa Timur, Selasa (15/1/2019), mengatakan dalam penanganan kasus pelacuran selama ini, hanya germo yang dijerat sedangkan pemberi dan pengguna jasa dibiarkan bebas.
BACA JUGA: Ketua MUI Jatim Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Prostitusi Online yang Diduga Libatkan Artis
“DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya, bisa mendapat efek jera,” kata Abdussomad seperti dikutip Antara.
Dia menambahkan pembuatan UU yang dapat menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran demi kepentingan masyarakat Jawa Timur.
“Jadi bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undangnya,” ujar Abdussomad.
BACA JUGA: Kapolda Jawa Timur Ancam Begini jika Enam Artis yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online Mangkir
Selain itu, Abdussomad meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelacuran artis yang menghebohkan tersebut.
“Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa,” ungkap dia. []
SUMBER: CNN | ANTARA