Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menegaskan bahwa fenomena joget pargoy yang saat ini terjadi adalah perbuatan yang haram. Seperti kita tahu, muda-mudi saat ini banyak yang melakukan aksi joget pargoy dan videonya banyak tersebar di media sosial (medsos).
Melihat fenomena ini, MUI Jember pun memberikan tausiyah bahwa joget pargoy adalah perbuatan yang haram. Imbauan ini ditujukan untuk kaum musliminin khususnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).
Imbauan itu tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.
BACA JUGA: Fatwa MUI Terbaru: Rapatkan Saf Shalat Berjamaah Mulai Hari Ini
Fenomena joget pargoy tersebut ditemukan dalam acara Parade Sound Sistem dan acara lain di Kabupaten Jember yang berpotensi menjadi ruang muda-mudi joget pargoy. Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember.
MUI Jember menyebutkan joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi TikTok, namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik menggunakan sound system besar.
“Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI Jember.
Menyikapi fenomena itu, digelar rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember pada 19 November 2022. Komisi fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkenaan fenomena joget pargoy, salah satunya mengharamkan joget pargoy.
Berikut ini 6 poin hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember:
1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
BACA JUGA: Kontroversi Haji Metaverse, Ini Kata MUI
5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.
6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah
Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmat-Nya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin. []
SUMBER: DETIK